Memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengkajian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran, posisi, tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" C. STRATEGI BahwaLDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. LDII yang didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama'ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran BANYUWANGI- Sebanyak 700 pemuda dan pemudi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Banyuwangi berkumpul di halaman Masjid Wali Barokah Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Sron Vay Tiền Nhanh. Pertanyaan Assalamu’alaikum w. w. Saya warga Muhammadiyah, saya ingin bertanya mengenai hal yang menurut saya sangat penting, karena sebentar lagi saya mau menikah dengan wanita LDII. Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap ajaran LDII? Terima kasih atas jawabannya. Pertanyaan dariSaudara Dwi Purwanto, e-mail dwipurwant pada hari Jum’at, 1 Rajab 1432 H / 3 Juni 2011 M Jawaban Wa’alaikumussalam w. w. Pertama, kami mengucapkan selamat kepada saudara Dwi Purwanto karena telah menemukan wanita pilihannya untuk dinikahi. Kedua, karena kebetulan wanita pilihan saudara berasal dari kelompok Lembaga Dakwah Islam Indonesia LDII, dan sesuai dengan pertanyaan saudara di atas, maka ada beberapa hal yang perlu perhatian. Bahwa LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. LDII yang didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat PAKEM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. 1971. setelah itu berganti nama LEMKARI Lembaga Karyawan Dakwah Islam, pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede berganti nama menjadi LDII. Untuk diketahui, Pokok-pokok Ajaran Islam Jama’ah / LDII adalah sebagai berikut Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena taat pada amir atau imam dalam keadaan belum baiat kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah kafir.Al-Quran dan Hadis yang boleh diterima adalah yang manqul yang keluar dari mulut Imam/Amir mereka selain itu haram mengaji al-Quran dan Hadis kecuali kepada Imam/Amir bisa ditebus kepada sang Amir atau Imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh Amir/ rajin membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah zakat, infaq dan shadaqah yang sudah diberikan kepada Amir/Imam haram ditanyakan catatannya atau membagikan daging Qurban/Zakat Fitrah kepada orang Islam di luar shalat di belakang Imam yang bukan dari kelompok mereka, kalaupun terpaksa tidak perlu wudhu dan harus menikahi orang di luar LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid dalam keadaan kotor.Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis. Baca juga Musibah dan Bencana, Pertanda Allah Murka? Majelis Ulama Indonesia MUI menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam. ”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta. Sepuluh Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah Mengingkari rukun iman dan rukun IslamMeyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i al-Quran dan as-SunnahMeyakini turunnya wahyu setelah al-QuranMengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-QuranMelakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsirMengingkari kedudukan hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sebagai sumber ajaran IslamMelecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasulMengingkari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul terakhirMengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariahMengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i Yang menarik, sebagaimana hasil Rakernas LDII 2007, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan ini tidak mengkafirkan atau menajiskan seseorang, dan masjid yang dikelolanya terbuka untuk umum. Dalam LDII juga tidak ada keamiran dan mau diimami oleh orang lain, dengan mengikuti ijtima’ ulama untuk melaksanakan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah. “Kami punya paradigma baru,” kata Ketua Wanhat DPD LDII Kota Cirebon, Drs. H. Mansyur MS. Namun ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang berusaha untuk berada di dalam jajaran umat Islam dan ormas Islam lainnya, dan sudah mulai mau menyatu. Tetapi MUI belum merehabilitasinya. MUI akan membuka diri, jika LDII berkeinginan kembali bergabung bersama ormas Islam lain, asalkan bersedia menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berperilaku seperti yang dituduhkan selama ini, salah satunya menganggap orang di luar mereka juga Bolehkah Membaca Tahlilan di Rumah Duka? Sebenarnya itikad baik LDII untuk keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat, di mana sebagian dari mereka sudah mulai mau bersalaman, dan tidak mencuci tangannya lagi setelah bersalaman. Namun, untuk batin mereka hanya Allah yang mengetahuinya. Oleh karena itu, apabila sudah tidak lagi mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat, maka umat Islam dapat membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashaw bil-haq wa tawashau bish-shabr. Wallahu a’lam bisshawab Sumber Majalah Suara Muhammadiyah No. 17, 2011 Hits 68562 Jum'at, 25 Zulqaidah 1444 H / 3 Mei 2013 0740 wib views JAKARTA – Banyak selentingan kabar, warga LDII tidak mau bermakmum shalat berjamaah dengan imam yang bukan dari LDII. Mau tahu, acting yang dilakukan orang-orang LDII saat shalat berjamaah yang bukan dari kelompoknya? Muhammad Imam An-Nasa’I kepada voa-islam di Jakarta, Kamis 2/5 mengungkapkan. Mereka warga LDII memang tidak mau berjamaah atau bermakmum dengan yang bukan LDII. Kata Imam, setidaknya ada 4 cara warga LDII yang terpaksa melaksakan shalat jamaah di luar LDII. Cara pertama, diniatkan shalat sendiri meski jasadnya berjamaah. Cara kedua, shalat duluan di rumah, dan saat di masjid, mereka shalat shalat budi luhur, tanpa wudhu pun tidak masalah. Boleh dibilang ini acting mereka, seolah shalat berjamaah di luar kelompok LDII. Cara ketiga, mereka shalat berjamaah dengan jamaah di luar LDII, tapi kemudian, setelah pulang, mereka mengulang shalatnya lagi. "Dan itu sering saya praktekkan waktu masih di LDII." Cara keempat, mereka berjamaah dalam shalat berjamaah. Perlu diketahui, di masjid itu ada imamnya bukan LDII, namun warga LDII sengaja membuat aturan sendiri. Misalnya, ada empat orang LDII di masjid itu. Di shaf pertama, berdiri seorang warga LDII, lalu di shaf kedua berdiri tiga orang LDII sebagai makmumnya. Jadi, imam masjid tidak diakui karena dianggap bukan LDII. Cara-cara shalat seperti itu masih berlangsung sampai sekarang. “Termasuk shalat Jum’atan, mereka melakukan dua kali. Bahkan seorang karyawan dari jamaah LDII rela untuk shalat Jumat di masjid yang jauh, demi shalat di komunitasnya sendiri sesama jamaah LDII,” jelas Imam. Lebih jauh Imam mengungkapkan, kenapa warga LDII memilih shalat di komunitasnya sendiri? Mereka beralasan, imamnya harus dari jamaah LDII, Khatibnya pun dari LDII, tidak ada jadwal khatib dari dari luar LDII, dengan alasan sudah ada jadwalnya. Dan, khutbahnya pun harus menggunakan bahasa Arab, karena dianggap yang paling sah. “Mereka lebih baik tidak shalat Jum’at daripada shalat dengan kaum muslimin diluar LDII. Itulah sebabnya mereka mencari masjid yang ada logo LDII, meski jaraknya jauh,” tandas Imam. [desastian] Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita! +Pasang iklan Gamis Syari Murah Terbaru Original FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai. Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas? Di sini Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan > jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub 0857-1024-0471 Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller NABAWI HERBA Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon 60%. Pembelian bisa campur produk > jenis produk. Tagar LDII jadi tending topic di Twitter, Rabu 16/10/2019. LDII adalah singkatan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia. Hashtag LDII trending berawal dari adanya warganet di Twitter yang baru saja sholat di sebuah masjid, dan dipel lantainya oleh salah satu perwakilan masjid. “Di masjidku aku bebas sholat, di masjid orang, aku abis sholat dipel juga pernah… Aku tanya lhoooo kenapa ini ngga dikasi tau alasannya, cuma diem aja pergi…” tulisnya. Sejumlah followernya menimpali kalau itu adalah LDII. “Kalo ini sih LDII wqwq”. Cerita lantai masjid tempat shalat orang yang non-LDII dipel bukan cerita baru. Faktanya memang demikian, meski pihak LDII sering berdalih memang saatnya masjid dibersihkan. Membersihkan bekas shalat orang bukan anggota LDII bisa diktakan "ciri khas" kelompok ini. Hal itu menimbulkan dugaan, mereka menganggap selain anggota LDII -meskipun muslim- adalah kotor bahkan najis. Gegara hal itu pula, misalnya, Masjid LDII pernah nyaris dibakar warga. "Penyerangan ke Masjid LDII berawal dari isu yang beredar di tengah masyarakat. Warga sekitar menuding jemaah LDII adalah golongan eksklusif, tidak mau bergaul, dan tertutup. Mereka juga menuduh Masjid LDII hanya boleh dipergunakan oleh kelompoknya. Bahkan, beredar kabar yang menyebutkan kalau ada umat Islam salat di masjid itu, jemaah LDII pasti akan segera mengepel lantai masjid tersebut. Warga percaya dengan sas-sus yang menyatakan bahwa di luar jemaah LDII adalah kafir." Pihak LDII, tentu saja, membantahnya. Laman PP Muhammadiyah menegaskan "LDIl pemah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDll ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir." Siapa LDII? Mengutip Wikipedia, Lembaga Dakwah Islam Indonesia berdiri pada 1 Juli 1972 di Kota Kediri, Jawa Timur, dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam YAKARI sesuai Akta Notaris Mudijomo tanggal 27 Djuli 1972 tentang Pembetulan Akta Tanggal 3 DJanuari 1972 Berisi Pembentulan Tanggal Pendirian LEMKARI. LDII didirikan Drs. Nur Hasyim, Drs. Edi Masyadi, Drs. Bahroni Hertanto, Soetojo Wirjo Atmodjo BA., Wijono BA. Pada Musyawarah Besar Mubes tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam LEMKARI. Pada Mubes tahun 1990, atas dasar Pidato Pengarahan dari Sudarmono, SH. dan Jenderal Rudini kala itu, serta masukan baik pada sidang-sidang komisi maupun sidang Paripurna dalam Musyawarah Besar IV LEMKARI tahun 1990, nama organisasi diubah dari yang awalnya Lembaga Karyawan Dakwah Islam disingkat LEMKARI yang sama dengan akronim LEMKARI Lembaga Karate-Do Indonesia, menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII. Sumber lain menyebutkan, LDII didirikan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis, sekitar tahun 1951 di desa Burengan Banjaran, Kediri, Jawa Timur. Organisasi juga ikut memberikan dakwah islam. Salah satu yang jadi permasalahan adalah terkait muslim non-LDII yang salat di masjid LDII harus dipel atau dibersihkan. Ketua Umum DPP LDII Abdullah Syam mengatakan, LDII hanyalah organisasi dan tidaklah berbeda dengan islam lain. Mengenai mengepel lantai masjid setelah salat, dikatakannya bukanlah termasuk penghinaan terhadap orang Non-LDII. “Ada jadwalnya untuk mengepel lantai masjid jadi bukanlah untuk menyinggung atau apa. Kalau ada yang bilang orang Non LDII harus dipel lantainya setelah salat di masjid LDII dijamin itu LDII jaman dulu,” katanya. Penyimpangan LDII LDII adalah kelompok sempalan dalam Islam. Mereka meyakini kelompok mereka sendiri yang paling benar. Pemerintah "membiarkan" mereka karena LDII biasanya merapat kepada rezim penguasa. Seorang mantan anggota LDII memberikan kesaksiannya, sebagaimana dikutip laman Nahi Munkar. Disebutkannya, paham-paham di LDII yang menyimpang antara lain mengkafirkan yang tidak mau berbaiat dan bergabung dengan jamaahnya, karena pengkafiran ini lahirlah ijtihad imamnya seperti tidak boleh shalat berjamaah dengan selain jamaah mereka. tidak boleh nikah dengan selain mereka. kalo gak jamaah mereka gak boleh mewaris harta. wajib berdusta untuk menjaga kelangsungan ajarannya, wajib hanya mengaji ke jamaahnya saja. gak boleh bertanya agama kepada selainnya. gak boleh baca buku agama selain dari yang diterbitkan oleh jamaahnya saja. Disebutkan juga, anggota LDII wajib setor "upeti bulanan" sebesar 10% dari penghasilan. Wajib tobat dengan menulis surat tobat ke imamnya dengan menyertakan uang tebusan. Saat disinggung paradigma baru LDII yang menurut mereka tidak lagi terkategori sebagai aliran sesat, mantan anggota LDII ini menjawab "Dusta, mereka wajib merahasiakan ajaran aselinya. Mereka sebut itu bithonah. Persis seperti taqiyyah-nya Syiah. Bukti kedustaannya ada di Nasehat Adam Sekjen FRIH." Ia juga mengingatkan, mayoritas isi situs resmi LDII isinya adalah dusta dan politik pencitraan. "Demikian juga video mereka di youtube. Itu bukan ajaran aselinya. Akan selalu begitu," katanya. Kesesatan LDII Kesesatan LDII juga dikupas laman Konsultasi Syariah. Disebutkan, landasan ideologi LDII adalah menjadi kelompok ekstrim eksklusif, hingga menganggap sesat atau bahkan kafir semua orang yang berada di luar kelompoknya, dan klaim hanya mereka yang pasti masuk surga. Dalam salah satu makalah LDII dinyatakan “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8. Kemudian, keterangan Imam LDII dalam teks yang berjudul ”Rangkuman Nasehat Bapak Imam” di CAI Cinta Alam Indonesia, semacam jambore nasional khusus untuk muda mudi LDII di Wonosalam, Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 dari 50 poin dalam 11 halaman, dinyatakan, “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita LDII, pen.. Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini.” CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam, poin ke-20 Read more

ciri ciri masjid ldii